Pemkot Prabumulih Siapkan RDTR, Alih Fungsi Lahan Bakal Diperketat

PRABUMULIH, – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan, tengah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan sesuai peruntukan kawasan.

Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, S.T., M.M., mengatakan RDTR akan mengatur secara rinci sejumlah kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan ekonomi hingga wilayah yang memiliki fungsi perlindungan seperti daerah aliran sungai (DAS).

“Kalau selesai, sudah kita perdakan. Karena inilah yang menjadi regulasi dalam hal kita membangun Kota Prabumulih, termasuk ruang terbuka hijau, sarana air, kawasan pertanian dan kawasan permukiman,” ujar Elman saat diwawancarai awak media, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, RDTR akan menjadi dasar dalam mengendalikan pembangunan sehingga pemanfaatan ruang tidak dilakukan secara sembarangan. Kawasan pertanian, misalnya, tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi perumahan.

Begitu pula kawasan RTH dan DAS harus tetap dipertahankan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dalam tata ruang.

“Daerah aliran sungai kita bangun, tidak bisa. Daerah pertanian kita bangun perumahan, tidak bisa. Itu kan sudah jadi perdanya,” katanya.

Selain mengendalikan pemanfaatan ruang, RDTR ditargetkan memberikan kepastian bagi investor mengenai lokasi dan jenis kegiatan yang dapat dikembangkan. Kawasan yang ditetapkan sebagai sentra ekonomi, misalnya, dapat diarahkan untuk pembangunan ruko dan kegiatan usaha lainnya sesuai ketentuan.

Elman menilai kepastian tata ruang penting untuk mendukung investasi sekaligus mencegah konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Namun, RDTR tersebut belum menjadi regulasi final. Pemkot Prabumulih masih akan melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar