Wali Kota Prabumulih: Jabatan Tak Boleh Diperjualbelikan

PRABUMULIH, - Wali Kota Prabumulih H Arlan menegaskan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih harus bebas dari praktik jual beli. Aparatur diminta segera melapor jika menemukan permintaan atau pemberian uang yang dikaitkan dengan jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Arlan kepada awak media usai memimpin rapat bulanan Pemkot Prabumulih di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Senin (5/10/2026).

"Jabatan tidak untuk jual-belikan. Apabila ada yang membayar masalah jabatan, membayar atau ada yang minta uang, lapor ke saya langsung," tegas Arlan.

Menurut dia, pergantian dan penempatan pejabat maupun pegawai harus didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kemampuan menjalankan tugas. Masa pensiun bukan menjadi satu-satunya pertimbangan.

"Yang penting dengan saya ini adalah yang bisa membantu saya untuk membantu masyarakat," ujarnya.

Arlan menekankan, aparatur yang mendapat amanah jabatan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan publik dengan tulus.

"Membantu harus ikhlas," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar