Polres Prabumulih Ringkus Diduga Pelaku Penyebar Foto Syur Oknum Bidan Prabumulih.



PRABUMULIH,JURNALEKSPRES.COM. --- Tersebarnya foto tanpa busana seorang bidan puskesmas Gunung Kemala di Media sosial beberapa waktu lalu, diduga berkaitan erat dengan problema hubungan kisah asmara.

Penyebaran konten pornografi yang menghebohkan warga net terutama masyarakat kota Prabumulih itu, ternyata melibatkan seorang lelaki bernama Edodi Mandala (30), yang tak lain adalah mantan kekasih sang bidan.

Berawal dari pertemanan di facebook, Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dengan Modus berpura pura sebagai pegawai kejaksaan, Edodi berhasil memperdaya korban AY. Hingga akhirnya hubungan terlarang pun mereka lakukan di dalam rumah kost Edodi.

Tanpa diduga, awal bulan Desember 2018, hubungan mereka putus, karena korban AY mengetahui bahwa Edodi bukan seorang pegawai kejaksaan, sehingga Edodi pun emosi dan sering mengancam korban.

Bahkan pelaku kerap meminta uang kepada korban,Terakhir pelaku berhasil meminta uang 800 ribu rupiah sebagai jaminan tutup mulut. Namun karena masih kesal dan ingin mempermalukan Korban, Edodi akhirnya menyebarkan foto bugil sang bidan.

Namun akibat perbuatan itu, pelaku harus berurusan dengan Polisi atas laporan keluarga bidan AY.  Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke kediamanya di wilayah gang Swiss Kelurahan gang kemuning, Kecamatan Lubuk linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bersamanya, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone masing masing Samsung 13 Pro warna Hitam dan Samsung GT E1272 warna Hitam.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat menggelar konferensi pers mengatakan, Kasus pornografi ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikkan dan mengetahui tersangka melarikan diri ke kota lubuk linggau.

"Anggota kita selama tiga hari melakukan penyeliddikan di kota lubuk linggau. Dari penelusuran, ternyata  tersangka tinggal di salah satu rumah kos di wilayah tersebut. Disana kita berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," Ujar Kapolres, Senin ( 11/3/2019).

Menurut Kapolres, Di perjalanan pulang ke Kota Prabumulih, tersangka  diinterogasi terlebih dahulu. Dari proses itu, akhirnya tersangka mengakui bahwa Pose bugil tersebut diabadikan lewat HP miliknya saat berada di kamar kost.

"Atas bukti tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat UU tahun 2016 tentang perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda 1 milliar rupiah," Tegas Tito.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres,  Pelaku beralibi hanya ingin menikahi wanita pujaan hatinnya itu. Namun keinginanya tidak di gubris dan di tolak oleh korban AY.

"Pelaku berdalih hanya ingin menikahi korban, Namun korban menolak. mendapat penolakkan pelaku akhirnya mengancam akan menyebar-luaskan foto syur saat mereka berhubungan intim. Hingga akhirnya pelaku nekat, menyebarkanya," Tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar