PRABUMULIH, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Prabumulih membahas revisi Kode Etik DPRD dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat BAPEMPERDA, Selasa (27/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA Purwaka didampingi Wakil Ketua Hendriansyah, SE, serta dihadiri anggota dan Sekretariat DPRD. Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan aturan internal dewan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketua BAPEMPERDA Purwaka mengatakan, revisi kode etik merupakan langkah strategis guna memastikan pedoman moral dan profesional anggota DPRD tetap relevan dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perubahan regulasi di tingkat nasional maupun daerah mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
“Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” ujar Purwaka.
Wakil Ketua BAPEMPERDA Hendriansyah menambahkan, penguatan kode etik penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia menegaskan aturan internal yang tegas menjadi rambu efektif dalam menjaga marwah lembaga.
Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA menelaah sejumlah pasal terkait mekanisme penegakan kode etik, sanksi, dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran, dengan masukan teknis dari Sekretariat DPRD.
Meski belum menghasilkan keputusan final, pembahasan ini menjadi tahap awal revisi yang selanjutnya akan dirumuskan dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari komitmen pembenahan internal DPRD Kota Prabumulih.



0 Komentar